SEJARAH HARI JADI MAMUJU
Penetapan Hari Jadi Mamuju sebagai salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan memakan waktu yang cukup panjang dan melibatkan banyak tokoh di daerah ini. Kajian sejarah dan berbagai peristiwa penting melahirkan beberapa versi mangenai waktu yang paling tepat untuk dijadikan sebagai Hari Jadi Mamuju.
Menyadari perlunya titik temu pendapat mengenai hari jadi tersebut, HIPERMAJU dan PERSUKMA bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Mamuju melaksanakan seminar, dan ditetapkan tahun 1540 sebagai Hari Jadi Mamuju. Hasil seminar inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Mamuju.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju hasil pemilu 1999 menerima Ranperda dan setelah melalui pembahasan termasuk dengar pendapat dengan para tokoh sejarah, budayawan dan tokoh intelektual di daerah ini, dalam sidang paripurna tanggal 9 Agustus 1999 secara resmi Ranperda tentang Hari Jadi Mamuju disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju. Peraturan daerah ini adalah Perda Nomor 05 Tahun 1999 diundangkan pada Tanggal 10 Agustus 1999 dan dicantumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 1999 Nomor 14. Inti dari Perda tersebut adalah menetapkan TANGGAL 14 JULI 1540 SEBAGAI HARI JADI MAMUJU.
Dalam penjelasan Peraturan Daerah tersebut diuraikan latar belakang penetapan waktu Hari Jadi Mamuju dan kesempatan ini dikutip beberapa kalimat butir C (penjelasan peraturan) sebagai berikut :
"Apabila dilihat dari sudut yuridis formal, maka Hari Jadi Mamuju akan jatuh pada tanggal 4 Juli 1959, yaitu saat ditetapkannya Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi. Namun akal sehat akan membawa kita untuk tidak terpaku dan terperangkap dalam kelakuan formalitas yang sempit yang kelak dapat mengaburkan maksud dan tujuan menetakan Hari Jadi Mamuju itu sendiri".
Dengan demikian, Hari Jadi Mamuju akan bermakna dan bernilai moral yang amat mendalam bukan sekedar formalitas belaka tetapi dapat memberi makna simbolik tentang harkat, hakekat, citra dan jati diri untuk selanjutnya berperan sebagai wahana motivasi bagi masyarakat demi melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah Mamuju.
Ungkapan Mutiara hikmah nilai budaya dan tradisi masyarakat Mamuju mengatakan: "Todiari Teppo Dolu, Parallu Nikilalai Sule Wattu Ia Te'e, Laiyalai Mendiari Peppondonganna Katuoatta'ilalan Era Laittingayoaianna".
Dari kutipan diatas tergambar dasar-dasar pemikiran penetapan waktu yang diambil sebagai Hari Jadi Mamuju dan peristiwa yang menjadi patokan penetapannya adalah terbentuknya Kerajaan Mamuju dari hasil perpaduan tiga buah kerajaan Kurri-Kurri, Langgamonar dan Managallang. Selanjutnya, dasar pemikiran dan pertimbangan penetapan waktu tersebut secara terinci dari tanggal, bulan dan tahun yang diambil diungkapkan sebagai berikut :
1. Tanggal 14 (empat belas).
a. Angka 14 adalah angka kelipatan dua dari tujuh, yang oleh tradisi Masyarakat Mamuju menyebutnya Penduang Pitu.
b. Jumlah hari dalam sebulan bergerak antara 28/29 dan 30/31 hari dengan demikian, posisi tanggal 14 berada pada posisi tengah yang diapit 14/15 hari sebelum dan 15/16 hari sesudahnya.
c. Tanggal 14 akan selalu berada pada posisi mendekati kebenaran, karena keseimbangan jumlah hari sebelum dan sesudahnya dalam sebulan.
d. Nilai-nilai tradisi yang lekat dengan tanggal 14 adalah perhitungan hari ke-14 dengan posisi bulan situru' yang berarti mufakat bulan malam ke-14 adalah purnama.
e. Angka 14 disimbolkan dengan 14 Distrik Swapraja di Mamuju.
2. Bulan Juli
a. Bulan Juli adalah bulan berada pada posisi urutan 7 dari 12 bulan setahun. Nilai tradisi angka 7 bagi Masyarakat Mamuju dipandang amat sakral penuh makna. Demikian letaknya angka 7 dengan masyarakat Mamuju di bawah ini terinventarisir dengan angka 7 sebagai berikut :
1.) Ada' Gala'gar Pitu (7 Pemangku Adat).
2.) Pitu Ba'bana Binanga (7 Kerajaan di pesisir).
3.) Pitu Ulunna Salu' (7 Kerajaan di Hulu Sungai).
4.) Penduang Pitu (14 sebagai kelipatan 2 dari 7).
5.) Nene Pitullapis (Nenek tujuh turunan).
6.) Ampo Pitullapis (Cucu tujuh turunan).
7.) Langi' Pitussusung (Langit tujuh susun).
8.) Tanpo Pitullapis (Tanah tujuh lapis).
9.) Tanete Pituttodong (Gunung tujuh bersusun).
10.) Tobo Lengkong Pitu (Keris berlekuk tujuh).
11.) Nambo Pitundappa (Kedalaman tujuh depaan).
12.) Pitu Tokke Pitu Sassa (Tujuh Tokke dan tujuh Cecak).
13.) Anjoro Pitu (Kelapa 7).
14.) Belua' bare pitu (Rambut terbelah tujuh).
15.) Orang Lanta' Pitu (Tangga beranak tujuh).
16.) Mingguling Pempitu Dapurang (Mengelilingi dapur hingga 7 kali).
17.) Pitumbongi, Pitungallo (7 hari 7 malam).
b. Bulan Juli adalah bulan saat diundangkannya UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi.
c. Bulan dengan posisi urutan 7 berada pada posisi tengah yang diapit oleh 6 bulan sebelumnya dan 6 bulan sesudahnya termasuk bulan Juli itu sendiri dari 12 bulan dalam setahun.
d. Dengan bulan Juli akan selalu berada pada posisi tengah yang mendekati kebenaran karena keseimbangan jumlah bulan sebelum dan sesudahnya dalam setahun.
e. Bulan Juli adalah bulan yang berada pada posisi urutan ke-7 dari 12 bulan dalam setahun.
3. Tahun 1540
a. Tahun 1540 adalah tahun terbentuknya kerajaan Mamuju dari hasil perpaduan dari tiga buah kerajaan di Rante Lisuang Ada' Kurungan Bassi, yakni Kurri-Kurri, Langgamonar dan Managgallangoleh Pue Tunileo.
b. Tahun 1540 didasarkan atas pemikiran dan fakta sejarah bahwa pada tahun tersebut, tercatat dalam sejarah Pelabuhan Kurri-Kurri sebagai pelabuhan Internasional yang telah menjadi persinggahan Portugis mambawa barang komuditas pada Rute Karajaan Siang di Pangkaje'ne sebelum Gowa dan Manado Tua (Sulawesi Utara).
c. Tahun 1540 adalah tahun kesepakatan sebagai kesimpulan hasil seminar Hari Jadi Mamuju yang diselenggarakan oleh Hipermaju dan Persukma Makassar, berkerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.